PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Al-Quran ditegaskan bahwa dulunya kehidupan manusia merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dan hanya karena suatu kedengkian maka terjadilah
perselisihan yang berlanjut secara terus menerus. Di sisi Iain, dengan lajunya
perkembangan penduduk dan pesatnya perkembangan masyarakat, muncullah
persoalan-persoalan baru yang memerlukan penyelesaian. Untuk menjawab keadaan
itu, Allah mengutus para Rasul yang berfungsi sebagai pembawa kabar gembira dan
pemberi peringatan. Bersamaan diutusnya Rasul, diturunkan pula al-Kitab yang
berfungsi menyelesaikan perselisihan dan menemu kan jalan keluar dari berbagai
problem yang dihadapi manusia. Al-Quran berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia
ke jalan yang diridhai Allah (hudan linnās) dan berfungsi pula sebagai
pencari jalan keluar dari kegelapan menuju alam terang benderang.
Fungsi
ideal Al-Quran itu dalam realitasnya tidak begitu saja dapat diterapkan, akan
tetapi membutuhkan pemikiran dan analisis yang mendalam. Harus diakui ternyata
tidak semua ayat Al-Quran yang tertentu hukumnya sudah siap pakai. Banyak
ayat-ayat yang masih global dan musytarak yang tentunya memerlukan
pemikiran dan analisis khusus untuk menerapkannya. Banyaknya ayat-ayat yang
global ini bukanlah melemahkan peran Al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam,
akan tetapi malah menjadikannya bersifat universal. Keadaan ini menempatkan
hukum Islam sebagi aturan yang bersifat takammul (sempurna) dalam artian
dapat menempatkan diri dan mencakup segenap aspek kehidupan; bersifat wasathiyah
(seimbang dan serasi) antara dimensi duniawi dan ukhrawi, antara individu dan
masyarakat; dan juga bersifat harakah (dinamis), yakni mampu berkembang
dan dapat diaplikasikan di sepanjang zaman.
Dalam
upaya pemusatan pemikiran dan analisis dalam menetapkan sekaligus ketentuan
hukum yang dikandung dalam Al-Quran itulah diperlukan penafsiran terhadap
ayat-ayat al-Quran.[1]
Maka dari itu dalam menafsirkan Al-Quran diperlukan suatu metode untuk
menghindari kekeliruan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan metodologi tafsir?
2.
Sebutkan apa saja metode penafsiran dalam Al-Quran?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian metodologi tafsir.
2.
Mengetahui metode-metode tafsir Al-Quran.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Metodologi Tafsir
Kata “metode”
berasal dari bahasa Yunani methodos, yang berarti cara atau jalan. Dalam
bahasa Inggris, kata ini ditulis method, dan bahasa Arab
menerjemahkannya dengan tharīqaṯ dan manhaj. Dalam bahasa Indonesia,
kata tersebut mengandung arti: “cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk
mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang
bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang
ditentukan.” Pengertian serupa ini juga dijumpai dalam kamu Webser.
Metode adalah salah
satu sarana yang amat penting untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitan ini, maka studi tafsi Al-Quran tidak lepas dari metode, yakni
suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang
benar tentang apa yang dimaksud Allah di dalam ayat-ayat Al-Quran yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.[2]
Kata “tafsir”
diambil dari kata “fassara-yufassiru-tafsira” yang berarti keterangan
atau uraian. Pengertian tafsir berdasarkan istilah menurut Az-Zarkasyyi:
علم يفهم به كتاب الله المنزل على نبيه محمد ص.م. وبيان معانيه واستخراج
احكام
“Tafsir adalah ilmu yang
digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang
diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta menyimpulkan
kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.”[3]
Adapun metodologi
tafsir ialah ilmu tentang metode menafsirkan Al-Quran. Dengan demikian, kita
dapat membedakan antara dua istiah, yakni: metode tafsir, cara-cara menafsirkan
Al-Quran; sementara metodologi tafsir, ilmu tentang cara tersebut. Pemmbahasan
teoritis dan ilmiah mengenai metode muqārim (perbandingan), misalnya
disebut analisis metodologi; sedangkan jika pembahasan itu berkaitan dengan
cara penerapan metode itu terhadap ayat-ayat Al-Quran, ini disebut pembahasan
metodik. Sedangkan cara menyajikan atau memformulasikan tafsir tersebut
dinamakan teknik atau seni penafsiran. Jadi, metode tafsir merupakan kerangka
atau kaidah yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran; dan seni atau
teknik ialah cara yang dipakai ketika menerapkan kaidah yang telah tertuang di
dalam metode, sedangkan metodologi tafsir ialah pembahasan ilmiah tentang
metode-metode penafsiran Al-Quran.[4]
2. Metode-Metode Tafsir Al-Quran
Jika ditelusuri
perkembangan tafsir Al-Quran sejak dulu
Sampai sekarang, akan ditemukan bahwa dalam garis besar penafsiran Al-Quran itu
dilakukan melalui empat cara (metode) yaitu: ijmālī (global), taẖlīlī
(analitis), muqāran (perbandingan), dan maudhū’ī (tematik).[5]
a. Metode Ijmālī (Global)
Metode ijmālī
adalah metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dengan cara
mengemukakan makna global. Dengan metode ini penafsir menjelaskan arti dan
maksud ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan sebatas artinya tanpa
menyinggung hal-hal selain arti yang dikehendaki.[6]
Ciri-ciri metode ijmālī,
yaitu:
1) Penafsir membahas
secara runtut berdasarkan mushaf, kemudian mengemukakan makna global yang
dimaksud oleh ayat tersebut.
2) Penafsir dalam
penyampaiannya menggunakan bahasa yang ringkas dan sederhana, serta memberikan
idium yang mirip, bahkan sama dengan bahasa Al-Quran.[7]
Cukup
banyak terdapat kitab-kitab tafsir yang mengikuti metode ini, di antaranya
tafsir Jalālin karya Jalāl al-Dīn al-Suyūthī dan Jalāl al-Dīn al-Mahalī, Tafsīr
al-Qurān al-’Adzīn oleh Muhammad Farīd Wajdī dan Tafsīr al-Wasīth buah
karya sebuah komite ulama al-Azhar Mesir.[8]
Ada
dan bagaimanapun bentuk suatu metodologi, ia tetap merupakan produk ijtihādī,
yakni hasil olah pikir manusia. Manusia meskipun dikarunia kepintaran yang
luar biasa jauh melebihi kemampuan penalaran yang dimiliki oleh makhluk-makhluk
lain, mereka tetap mempunyai kelemahan dan keterbatasan yang tidak bisa mereka
hindari seperti adanya sifat lupa, lalai, dan sebagainya. Dengan demikian,
setiap produk manusia, baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik, termasuk
metodologi tafsir, tidak terlepas dari kekurangan dan kelebihannya.
Penilaian
terhadap suatu produk ijtihādī seperti digambarkan itu bersifat relatif.
Artinya, terdapatnya, suatu kekurangan pada produk tertentu ialah bila
dibandingkan dengan produk lain dalam bidang yang sama. Dengan ditemukannya
kekurangan pada suatu produk maka pada produk yang lain terdapat kelebihan. Di
sinilah timbulnya penilaian lebih dan kurang dalam suatu benda atau produk.
Namun perlu disadari bahwa kelebihan dan kekurangan yang dimaksud di sini bukan
merupakan sifat negatif bagi metode tersebut, tetapi menunjuk pada ciri-ciri
yang ada pada metode itu.[9]
Adapun
kelebihan dan kekurangan metode ijmālī, diantaranya:
1) Kelebihan Metode Ijmālī
a) Praktis dan Mudah
Dipahami
Tafsir yang menggunakan metode ini terasa lebih praktis dan
mudah dipahami. Tanpa berbelit-belit pemahaman Al-Quran segera dapat diserap
oleh pembacanya. Pola penafsiran serupa ini lebih cocok untuk para pemula
seperti mereka yang berada dijenjang pendidikan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas) ke bawah, atau mereka yang baru belajar tafsir Al-Quran dan yang
setingkat dengan mereka. Demikian pula bagi mereka yang ingin memperoleh
pemahaman ayat-ayat Al-Quran dalam waktu yang relatif singkat.
Berdasarkan kondisi yang demikian, tidak heran bila tafsir
dengan metode global ini banyak disukai oleh umat dari berbagai strata sosial
dan lapisan masyarakat.
b) Bebas dari Penafsiran
Israiliat
Dikarenakan singkatnya penafsiran yang diberikan. tafsir ijmālī
relatif lebih murni dan terbebas dari pemikiran-pemikiran israiliat. Dengan
demikian, pemahaman Al-Quran akan dapat dijaga dari intervensi
pemikiran-pemikiran israiliat yang kadang-kadang tidak sejalan dengan martabat
Al-Quran sebagai Kalam Allah Yang Maha Suci. Selain pemikiraan-pemikiran
israiliat, dengan metode ini dapat dibendung pemikiran-pemikiran yang
kadang-kadang terlalu jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Quran seperti
pemikiran-pemikiran spekulatif yang dikembangkan oleh seorang teolog, sufi, dan
lain-lain.
Berbeda halnya dengan tafsir yang menggunakan tiga metode
lainnya. Di dalam metode-metode yang lain itu, mufasir mendapat peluang yang
seluas-luasnya untuk dapat memasukkan berbagai pendapat dan pemikiran lain ke
dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga kadang-kadang penafsiran yang
diberikan terasa jauh sekali dari pemahaman ayat, sebagaimana akan terlihat
nanti di dalam uraian tentang ketiga metode tersebut.
c) Akrab dengan Bahasa
Al-Quran
Uraian yang dimuat di dalam tafsir ijmālī terasa amat
singkat dan padat, sehingga pembaca tidak merasakan bahwa dia telah membaca
kitab tafsir. Hal itu disebabkan karena tafsir dengan metode global ini
menggunakan bahasa yang singkat dan akrab dengan bahasa kitab suci tersebut.
Kondisi serupa ini tidak akan dijumpai pada tafsir yang menggunakan metode tahlīlī, muqāran,
dan maudhū’ī. Dengan kondisi yang
demikian, pemahaman kosakata dari ayat-ayat suci lebih mudah didapatkan
daripada penafsiran yang menggunakan tiga metode lainnya. Hal itu dikarenakan
di dalam tafsir ijmālī mufasir langsung menjelaskan pengertian kata atau
ayat dengan sinonimnya dan tidak mengemukakan ide-ide atau pendapatnya secara
pribadi.
2) Kekurangan Metode Ijmālī
a) Menjadikan Petunjuk
Al-Quran Bersifat Parsial
Al-Quran merupakan satu-kesatuan yang utuh, sehingga satu ayat
dengan ayat-ayat yang lain membentuk satu pengertian yang utuh, tidak
terpecah-pecah. Itu berarti lain, hal-hal yang global atau samar-samar di dalam
suatu ayat, maka pada ayat yang lain ada penjelasan yang lebih rinci. Dengan
menggabungkan kedua ayat itu, akan diperoleh suatu pemahaman yang utuh dan
dapat terhindar dari kekeliruan.
b) Tak ada Ruangan untuk
Mengemukakan Analisis yang Memadai
Tafsir yang memakai
metode ijmālī tidak menyediakan ruangan untuk memberikan uraian atau
pembahasan yang memuaskan berkenaan dengan pemahaman suatu ayat. Oleh
karenanya, jika menginginkan adanya analisis yang rinci, metode global tak
dapat diandalkan. Ini boleh disebut suatu kelemahan yang perlu disadari oleh
mufasir yang akan memakai metode ini. Namun tidak berarti kelemahan tersebut
bersifat negatif, kondisi yang demikian amat positif sebagai ciri dari tafsir
yang menggunakan metode global ini sebagaimana telah disebutkan. Artinya, jika seorang
mufasir tidak mengikuti pola yang demikian, lalu dia menguraikan tafsirnya
secara luas, maka ketika itu dia telah keluar dari metode ijmālī dan
masuk ke areal metode analitis atau metode yang lainnya.
Jadi, dalam penerapan metode global ini
para mufasir harus menyadari bahwa memang tidak ada ruangan bagi mereka untuk
mengemukakan pembahasan-pembahasan yang memadai sesuai dengan keahlian mereka
masing-masing. Jika menginginkan yang demikian itu, haruslah digunakan salah
satu dari tiga metode lainnya yang cocok dengan kecenderungan mereka. Di dalam
ketiga metode itu secara relatif mufasir lebih bebas mengemukakan ide-ide dan
aspirasiaspirasi yang terpendam dalam benaknya.[10]
b. Metode Taẖlīlī (Analitis)
Secara etimologis, taẖlīlī
berasal dari bahasa Arab: hallala-yuhallilu-tahlil yang berarti
“mengurai, menganalisis”. Dengan demikian yang dimaksud metode tafsir taẖlīlī
atau yang menurut Muhammad Baqir al Sadr sebagai metode tajzi’i (al
ittihajah al-tajzi’y) adalah suatu metode penafsiran yang berusaha menjelaskan
Al-Quran dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang
dimaksudkan oleh Al-Quran.[11]
Taẖlīlī adalah salah satu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan
ayat-ayat Al-Quran dari seluruh aspeknya. Seorang penafsir yang mengikuti metode
ini menafsirkan ayat-ayat Al-Quran secara runtut dari awal hingga akhirnya, dan
surat demi surat sesuai dengan urutan mushaf ‘Utsmānī. Untuk itu, ia
menguraikan kosakata dan lafaz, menjelaskan arti yang dikehendaki, juga
unsur-unsur i’jāz dan balāghah, serta kandungannya dalam berbagai
aspek pengetahuan dan hukum. Penafsiran metode taẖlīlī juga tidak
mengabaikan aspek asbab al-nuzul suatu ayat, munāsabah (hubungan)
ayat-ayat Al-Quran antara satu sama lain. Dalam pembahasannya, penafsiran
biasanya merujuk riwayat-riwayat terdahulu baik yang diterima dari Nabi,
Sahabat maupun ungkapan-ungkapan Arab pra Islam dan kisah isra’ ‘īliyāt. [12]
Dengan demikian,
ciri-ciri metode taẖlīlī sebagai berikut:[13]
1) Penafsir Al-Quran
berdasarkan ayat perayat sesuai urutan mushaf.
2) Penjelasan ayat-ayat
Al-Quran sangat rinci meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penjelasan
makna ayat, baik dari segi bahasa, munasabah ayat dan lain sebagainya.
3) Luas penafsiran
tergantung dari luas ilmu yang dimiliki mufassir.
4) Sumber pengambilan
boleh jadi dari Tafsir bi al-Ma’tsur, Tafsir bi al-Ra’yi,
sumber-sumber fiqih dan lain sebagainya.[14]
Para ulama membagi
wujud metode tafsir Al-Quran dengan metode taẖlīlī kepada tujuh macam,
sebagai berikut:[15]
1)
Tafsir bi al-Ma’tsūr
Tafsir bi
al-ma’tsūr merupakan salah satu jenis penafsiran yang muncul pertama kali
dalam sejarah khazanah intelektual Islam. Praktik penafsirannya adalah
ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran al-Karim ditafsirkan dengan ayat-ayat
lain, atau dengan riwayat dari Nabi Saw., para sahabat dan juga dari tabi’in.
Tentang yang terakhir ini terhadap perbedaan pendapat. Sebagian ulama
menggolongkan qaul tabi’in ini sebagai bagian dari riwayat, sedangkan
yang lainnya mengkategorikannya kepada al-ra’y saja.
Di antara
kitab-kitab tafsir yang disusun berdasarkan metode ini adalah Jāmi’ al-Bayān
fī Tafsīr al-Qurān buah karya Ibn Jarīr al-Thabarī dan Tafsīr al-Qurān
al-’Azhīm oleh Ibn Katsīr.
2) Tafsir bi al-Ra’y
Tafsir bi al-ra’y
adalah penafsiran Al-Quran dengan ijtihad dan penalaran. Tafsir bi al-ra’y
muncul sebagai sebuah metodologi pada periode akhir pertumbuhan tafsir bi
al-ma’tsūr, meskipun telah terdapat upaya sebagian kaum muslimin yang
menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penafsiran dengan ijtihad, khususnya
zaman sahabat sebagai tonggak munculnya ijtihad dan istinbāth dan
periode tabi’in. Tidak tertutup kemungkinan kalau sejak zaman Nabi Saw.
benih-benih tafsir bi al-ra’y telah tumbuh di kalangan umat Islam. Perlu
ditegaskan bahwa tafsir bi al-ra’y tidak semata-mata didasari pada
penalaran akal dengan mengabaikan sumber riwayat secara mutlak. Dalam konteks
ini, penafsiran dengan metode ra’y bersifat lebih selekdf terhadap
riwayat. Sehingga, secara kuantitas porsi riwayat di dalam tafsirnya jauh lebih
kecil dibandingkan dengan kadar ijtihad. Begitu pula halnya dengan tafsir yang
mengikuti metode riwayat, tidak sama sekali terlepas dari penggunaan rasio
meskipun jumlahnya sangat kecil.
Ada sejumlah
kualifikasi yang dibuat ulama sehubungan dengan penafsiran Al-Quran dengan
metode ini. Persyaratan-persyaratan tersebut secara umum terdiri atas dua
aspek; intelektual dan moral. Dari segi intelektualitas seorang penafsir
diharuskan benar-benar memahami berbagai cabang ilmu pengetahuan yang
dibutuhkan untuk penafsiran ini. Pengetahuan-pengetahuan tersebut rnulai dari
ilmu bahasa Arab yang mencakup gramatika dan sastra, ilmu ushuluddin, hukum,
hadis dan ilmu-ilmu Al-Quran lainnya. Penafsir yang menggunakan metode ra’y
juga dituntut harus memiliki aspek mental dan moral terpuji, jujur, ikhlas,
loyal dan bertanggung jawab serta terhindar dari pengaruh hawa nafsu duniawi
dan kecenderungan terhadap aliran mazhab tertentu.
Di antara
kitab-kitab tafsir yang mengikuti metode ini adalah Mafātih al-Ghaib karya
Fakhruddin al-Razi dan Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl karya
Al-Baidhawi.
3) Tafsir al-Shufī
Tafsir al-Shufī identik
dengan tafsir al-isyārī, yaitu suatu metode penafsiran al-Quran yang
lebih menitikberatkan kajiannya pada makna batin dan bersifat alegorist.
Penafsir yang mengikuti kecenderungan ini bisanya berasal dari kaum sufi yang
lebih mementingkan persoalan-persoalan moral batin dibandingkan masalah zahir
dan nyata. Di antara tafsir yang mengikuti corak ini adalah Tafsīr al-Qurān
al-Karīm oleh al-Tusturi dan Haqā’iq al-Tafsīr karya al-Salami.
4) Tafsir al-Fiqhī
Tafsir al-fiqhī
yakni salah satu corak tafsir yang pembahasannya berorientasikan pada
persoalan-persoalan hukum Islam. Tafsir jenis ini banyak sekali terdapat dalam
sejarah Islam terutama setelah mazhab fiqih berkembang pesat. Sebagian di
antaranya memang disusun untuk membela suatu mazhab fiqih tertentu. Di antara
kitab tafsir yang tere masuk ke dalam kategori ini adalah Ahkām al-Qurān
oleh al-Jashash dan al-Jāmi’li Ahkām al-Qurān karya Qurthubi.
5) Tafsir al-Falsafī
Tafsir al-falsafī
muncul setelah filsafat berkembang pesat di dunia Islam. Tafsir yang
mengikuti corak ini tidak begitu banyak. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada karya
tafsir falsafi yang lengkap.
6) Tafsir al-‘Ilmī
Tafsir al-‘ilmī terutama
berkaitan dengan ayat-ayat kaumiyah yang terdapat dalam al-Quran. Tafsir jenis
ini berkembang pesat setelah kemajuan peradaban di dunia Islam. Meskipun
demikian, jumlah kitab tafsir yang mengikuti metode ini tidaklah begitu banyak.
Mafātih al-Ghaib karya al-Razi ada yang menggolongkannya ke dalam tafsir
jenis ini.
7) Tafsir al-Adab
al-Ijtimā’ī
Tafsir al-adab
al-ijtimā’ī adalah salah satu corak penafsiran al-Quran yang cenderung
kepada persoalan sosial kemasyarakatan dan mengutamakan keindahan gaya bahasa.
Tafsir jenis ini lebih banyak mengungkapkan hal-hal yang ada kaitannya dengan
perkembangan kebudayaan yang sedang berlangsung. Tafsir al-Manār karya
Muhammad ‘Abduh dan Rasyid Ridha dapat digolongkan mengikuti corak al-adab
al-ijtimā’ī ini.[16]
Adapun kelebihan dan
kekurangan metode taẖlīlī, diantaranya:
3) Kelebihan Taẖlīlī
(Analitis)
a) Ruang Lingkup yang
Luas
Metode analitis
mempunyai ruang lingkup yang teramat luas. Metode ini dapat digunakan oleh
mufasir dalam dua bentuknya: ma’tsūr dan ra’y. Bentuk al-ray
dapat lagi dikembangkan dalam berbagai corak penafsiran sesuai dengan keahlian
masing-masing mufasir. Ahli bahasa, misalnya, mendapat peluang yang luas untuk
menafsirkan Al-Quran dari pemahaman kebahasaan, seperti Tafsīr al-Nasafi
karangan Abu al-Su’ud, Ahli qiraat seperti Abu Hayyan, menjadikan qiraat
sebagai titik tolak dalam penafsirannya. Demikian pula ahli filsafat, kitab
tafsirnya di dominasi oleh pemikiran-pemikiran falosofis seperti Kitāb
Tafsīr al Fakhr al Rāzī. Mereka yang suka dengan sains dan teknologi
menafsirkan Al-Quran dari sudut teori-teori ilmiah atau sains seperti Kitāb
Tafsīr Jawāhir karangan al-Thanthawi al-Jauhari. Begitulah seterusnya,
sehingga lahir berbagai corak penafsiran sebagaimana telah dijelaskan.
Itulah
kelebihan-kelebihan yang tak dijumpai pada metode lain di luar metode analitis
ini. Dengan demikian, metode ini dapat menampung berbagai ide dan gagasan dalam
upaya menafsirkan Al-Quran.
b) Memuat Berbagai Ide
Telah dikemukakan di
atas, tafsir dengan metode analitis ini relatif memberikan kesempatan yang luas
kepada mufasir untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya dalam menafsirkan
Al-Quran. Itu berarti, pola penafsiran metode ini dapat menampung berbagai ide yang
terpendam di dalam benak mufasir, bahkan ide-ide jahat dan ekstrim pun dapat
ditampungnya. Dengan dibukanya pintu selebar-lebarnya bagi mufasir untuk
mengemukakan pemikiran-pemikirannya dalam menafsirkan Al-Quran, maka lahirlah
berbagai kitab tafsir yang berjilid-jilid seperti Kitab Tafsīr al-Thabarī
(15 jilid), Tafsīr Rūh al-Ma’ānī (16 jilid), Tafsīr al-Fakhr al-Rāzī
(17 jilid) Tafsīr Marāghī(10 jilid), dan lain-lain.
Jadi, di dalam
tafsir analitis ini mufasir relatif mempunyai kebebasan dalam memajukan ide-ide
dan gagasan-gagasan baru dalam penafsiran Al-Quran dari pada tafsir dengan
metode ijmālī. Barangkali kondisi inilah yang membuat tafsir analitis
lebih pesat perkembangannya ketimbang tafsir ijmālī.
4) Kekurangan Taẖlīlī
(Analitis)
a) Menjadikan Petunjuk
Al-Quran Parsial
Seperti halnya
metode global, metode analitis juga dapat membuat petunjuk Al-Quran bersifat
parsial atau terpecah-pecah, sehingga terasa seakan-akan Al-Quran memberikan
pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena penafsiran yang diberikan
pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang diberikan pada ayat-ayat lain yang
sama dengannya. Terjadinya perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh kurang
diperhatikannya ayat-ayat lain yang mirip atau sama dengannya.
b) Melahirkan
Penafsiran Subjektif
Metode analitis,
sebagaimana telah disebut di muka, memberikan peluang yang luas sekali kepada
mufasir untuk mengemukakan ide-ide dan pemikirannya. Sehingga, kadang-kadang
mufasir tidak sadar bahwa dia telah menafsirkan Al-Quran secara subjektif, dan
tidak mustahil pula ada di antara mereka yang menafsirkan Al-Quran sesuai dengan
kemauan hawa nafsunya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah atau norma-norma yang
berlaku.
c) Masuk Pemikiran
Israilat
Dikarenakan metode tahlīlī
tidak membatasi mufasir dalam mengemukakan pemikiran-pemikiran
tafsirnya, maka berbagai pemikiran dapat masuk ke dalamnya, tidak terkecuali
pemikiran israiliat. Sepintas lalu, sebenarnya kisah-kisah israiliat. Tidak ada
persoalan, selama tidak dikaitkan dengan pemahaman Al-Quran. Tapi tidak dihubungkan
dengan pemahaman kitab suvi, timbul problema karen akan terbentuk opini bahwa
apa yang dikisahkan di dalam cerita itu merupakan maksud dari firman Allah,
atau lebih tegas lagi, itu adalah petunjuk Allah, padahal belum tentu cocok
dengan yang dimaksud Allah di dalam firmannya tersebut. Disinilah letak
negatifnya kisah-kisah israiliat tersebut. Kisah0kisah ini bisa masuk ke dalam
tafsir tahlīlī karena metodenya memang membuka pintu untuk itu.[17]
c. Metode Muqāran (Komparatif)
Yang dimaksud dengan
metode tafsir jenis ini adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an atau surah
tertentu dengan cara membandingkan ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan
hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan
scgi-segi perbedaan tertentu dan obyek yang dibandingkan itu.
Dalam menggunakan
metode ini, seorang mufassir dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut: pertama,
seorang mufassir mengambil sejumlah ayat-ayat Al-Quran; kedua,
mengemukakan penafsiran para ulama tafsir terhadap ayat-ayat tertentu, baik
mereka itu termasuk ulama salaf maupun ulama khalaf, baik penafsiran mereka
berdasarkan riwayat yang bersumber dari Rasulullah Saw, para sahabat dan
tabi’in, (tafsir bi al-ma’tsūr) atau berdasarkan rasio (tafsir bi
al-ra’y); ketiga, mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan
segi-segi dan kecenderungan-kecenderungan masing-masing yang berbeda dalam
menafsirkan al-Qur'an, kemudian menjelaskan siapa di antara mereka yang
penafsirannya dipengaruhi oleh perbedaan mazhab, siapa di antara mereka yang
penafsirannya ditujukan untuk melegitimasi suatu golongan tertentu atau
mendukung aliran tertentu dalam Islam, dan yang terakhir memberi komentar
berdasarkan apa yang ditulisnya, apakah termasuk tafsir makbul ataukah tafsir
yang tidak makbul.
Dalam hal ini
seorang mufassir dituntut mampu menganalisis pendapat-pendapat para ulama
tafsir yang dikemukakan untuk kemudian mrngambil sikap menerima penafsiran yang
dinilai benar dan menolak penafsiran yang tidak dapat diterima oleh rasio,
serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya.[18]
Salah satu karya
tafsir yang Iahir di zaman modern ini yang menggunakan metode komparasi adalah Quran
and its Interpreters buah karya Profesor Mahmud Ayyub.[19]
Ciri-ciri metode muqāran,
antara lain:
5) Membandingkan teks
ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi yang
beragam, dalam 1 kasus yang sama atau di duga sama.
6) Membandingkan
ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi saw yang terlihat bertentangan.
7) Membandingkan
berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.[20]
Adapun kelebihan dan
kekurangan metode muqāran, diantaranya:
1) Kelebihan Muqāran
(Komparatif)
a)
Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada para
pembaca bila dibandingkan dengan metode-metode lain. Di dalam penafsiran itu
terlihat bahwa satu ayat Al-Quran dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu
pengetahuan sesuai dengan keahlian mufasirnya. Dengan demikian, terasa bahwa
Al-Quran itu tidak sempit, melainkan amat luas dan dapat menampung berbagai ide
dan pendapat. Semua pendapat atau penafsiran yang diberikan itu dapat diterima
selama proses penafsirannya malalui metode dan kaidah.
b)
Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain
yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang
kontradiktif. Dengan demikian, dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan
kepada suatu mazhab atau aliran tertentu, sehingga umat, terutama mereka yang
membaca tafsir komparatif, terhindar dari sikap ekstrimistis yang dapat merusak
persatuan dan kesatuan umat. Hal itu dimungkinkan karena penafsiran tersebut
memberikan berbagai pilihan.
c)
Tafsir dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin
mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Oleh karena itu, penafsiran
semacam ini cocok untuk mereka yang ingin memperluas dan mendalami penafsiran
Al-Quran bukan bagi para pemula.
d)
Dengan menggunakan metode komparatif, maka mufasir didorong untuk
mengaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufasir yang
lain. Dengan pola serupa ini akan membuatnya lebih berhati-hati dalam proses
penafsiran suatu ayat. Dengan demikian penafsiran yang diberikannya relatif
lebih terjamin kebenarannya dan lebih dapat dipercaya.
2) Kekurangan Muqāran
(Komparatif)
a)
Penafsiran yang memakai metode komparatif tidak dapat diberikan kepada
para pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah
ke bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu
luas dan kadang-kadang bisa ekstrim. Dalam kondisi serupa itu, jelas anak didik
belum siap untuk menerima berbagai pemikiran, dan tidak mustahil mereka akan
kebingungan menentukan pilihan. Bila ini terjadi, akan rusaklah generasi
bangsa. Apalagi jika ayat yang ditafsir bermuatan akidah, bisa-bisa membuat
mereka terjerumus kepada pemahaman dan keyakinan yang keliru. Karena itu, bagi
mereka yang berada pada tingkat permulaan ini tafsir dengan metode global lebih
tepat digunakan. sebagaimana telah disebutkan di muka.
b)
Metode komparatif kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan
sosial yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih
mengutamakan perbandingan daripada pemecahan masalah. Dengan demikian, jika
menginginkan pemecahan masalah, yang tepat adalah menggunakan metode tematik,
sebagaimana akan dibahas nanti.
c)
Metode komparatif terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran
yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran
baru, Sebenarnya kesan serupa itu tak perlu timbul bila mufasirnya kreatif.
Artinya, dia tidak hanya sekadar mengemukakan penafsiran-penafsiran orang lain,
tapi harus mengaitkannya dengan kondisi yang dihadapinya. Dengan demikian, dia
akan menghasilkan sintesis-sintesis baru yang belum ada sebelumnya.[21]
d. Metode Maudhū’ī (Tematik)
Metode tematik ialah
membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang talah
ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara
mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbūb
al-nuzūl, kosakata, dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan
tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari Al-Quran,
hadis, maupun pemikiran rasional. Di antara tafsir yang masuk kategori ini,
misalnya, Al-lnsān fi Al-Qurān, dan Al-Maraṯ fi AlQurān; keduanya
karangan Mahmud al-‘Aqqad. Al-Ribā fi Al-Qurān karangan al-Maududi.[22]
Ada dua cara dalam
tata kerja metode tafsir maudhū’ī: pertama, dengan cara menghimpun
seluruh ayat ayat al-Quran yang berbicara tentang satu masalah (mawdhū’/tema)
tertentu serta mengarah kepada satu tujuan yang sama, sekalipun turunnya
berbeda dan tersebar dalam berbagai surah al-Quran. Kedua, penafsiran
yang dilakukan berdasarkan surat al-Quran.[23]
Pada 1977, Prof. Dr.
‘Abd al-Hayy al- Farmawy yang menjabat sebagai guru besar pada Fakultas
Ushuluddin al-Azhar, menerbitkan buku dengan judul al-Bidayah Fi Tafsir
al-Maudh’i. Dalam bukunya ia mengemukakan secara terperinci tentang
langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menerapkan metode maudh'i ini.
Langkah-langkah tersebut adalah:
1) Menetapkan masalah
yang akan dibahas (topik).
2) Menghimpun seluruh
ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema yang hendak dikaji, baik surah
makiyyah maupun madaniyah.
3) Menentukan urutan
ayat-ayat yang dihimpun itu sesuai dengan masa turunnya, disertai dengan
pengetahuan tentang asbab al- nuzulnya.
4) Menjelaskan munasabah
atau korelasi antara ayat-ayat itu pada masing-masing surahnya dan kaitannya
ayat-ayat itu dengan ayat-ayat sesudahnya.
5) Membuat sistematika
kajian dalam kerangka yang sistematis dan lengkap dengan out line-nya yang
mencakup semua segi dari tema kajian.
6) Mengemukakan
hadits-hadits Rasulullah Saw, yang berbicara tentang tema kajian.
7) Mempelajari
ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang
mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am dan
yang khash, yang muthlaq dan muqayyad atau yang pada
lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa
perbedaan atau pemaksaan.
8) Menyusun
kesimpulan-kesimpulan yang menggambarkan jawaban Al-Quran terhadap masalah yang
dibahas.[24]
Adapun kelebihan dan
kekurangan metode maudhū’ī, diantaranya:
8) Kelebihan Maudhū’ī
(Tematik)
a) Menjawab Tantangan
Zaman
Permasalahan dalam
kehidupan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu
sendiri. Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks
dan rumit, serta mempunyai dampak yang luar. Hal itu dimungkinkan karena apa
yang terjadi pada suatu tempat, pada saat bersamaan, dapat disaksikan oleh
orang lain di tempat yang lain pula, bahkan peristiwa yang terjadi di ruang angkasa
pun dapat dipantau dari bumi. Kondisi serupa inilah yang membuat suatu
permasalahan segera merebak ke seluruh masyarakat dalam waktu yang relatif
singkat.
Untuk menghadapi permasalahan yang demikian, dilihat dari sudut tafsir
Al-Quran, tidak dapat ditangani dengan metode-metode penafsiran selain tematik.
Hal ini dikarenakan kajian metode tematik ditujukan untuk menyelesaikan
permasalahan. Itulah sebabnya metode ini mengkaji semua ayat Al-Quran yang
berbicara tentang kasus yang sedang dibahas secara tuntas dari berbagai aspeknya.
b) Praktis dan
Sistematis
Tafsir dengan metode
tematik disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan
yang timbul. Kondisi semacam ini amat cocok dengan kehidupan umat yang semakin
modern dengan mobilitas yang tinggi sehingga mereka seakan-akan tak punya waktu
untuk membaca kitab-kitab tafsir yang besar, padahal untuk mendapatkan petunjuk
Al-Quran mereka harus membacanya. Dengan adanya tafsir tematik, mereka akan
mendapat petunjuk Al-Quran secara praktis dan sistematis serta dapat lebih
menghemat waktu, efektif, dan efisien.
c) Dinamis
Metode tematik
membuat tafsir Al-Quran selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga
menimbulkan image di dalam benak pembaca dan pendengarnya bahwa Al-Quran
senantiasa mengayomi dan membimbing kehidupan di muka bumi ini pada semua
lapisan dan strata sosial. Dengan demikian, terasa sekali bahwa Al-Quran selalu
aktual (updated), tak pernah ketinggalan zaman (outdated). Dengan
tumbuhnya kondisi serupa itu, maka umat akan tertarik mengamalkan ajaran-ajaran
Al-Quran karena Al-Quran mereka rasakan betul-betul dapat membimbing mereka ke
jalan yang benar. Meskipun di dalam ketiga metode yang lain kondisi seperti itu
tak mustahil dapat diciptakan, namun hal itu bukan menjadi sasaran atau tujuannya
yang pokok.
d) Membuat Pemahaman
Menjadi Utuh
Dengan ditetapkan
judul-judul yang akan di bahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Quran dapat diserap
secara utuh. Pemahaman serupa itu sulit menemukannya di dalam ketiga metode
tafsir yang telah disebut di muka. Maka dari itu, metode tematik ini dapat
diandalkan untuk pemecahan suatu permasalahan secara lebih baik dan tuntas,
sebagaimana telah dicontohkan dalam pembahasan di atas.
9) Kekurangan Maudhū’ī
(Tematik)
a) Memenggal Ayat
Al-Quran
Memenggal ayat
Al-Quran yang dimaksudkan di sini ialah mengambil satu kasus yang terdapat di
dalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda.
Misalnya, petunjuk tentang shalat dan zakat. Biasanya kedua ibadah itu
diungkapkan bersamaan dalam satu ayat. Apabila ingin membahas kajian tentang
zakat, misalnya, maka mau tak mau ayat tentang shalat harus di tinggalkan
ketika menukilkannya dari mushaf agar tidak mengganggu pada waktu melakukan
analisis.
Cara serupa ini
kadang-kadang dipandang kurang sopan terhadap ayat-ayat suci sebagaimana
dianggap terutama oleh kaum tekstualis, Namun selama tidak merusak pemahaman,
sebenarnya cara serupa itu tidak perlu dianggap sebagai suatu yang negatif;
apalagi para ulama sejak dulu sering melakukan pemenggalan ayat-ayat Al-Quran
sesuai dengan keperluan kajian yang sedang mereka bahas seperti terdapat di
dalam kitab-kitab fiqh, tauhid, tasawuf, tafsir, dan sebagainya.
b) Membatasi Pemahaman
Ayat
Dengan ditetapkannya
judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan
yang dibahas tersebut. Akibatnya, mufasir terikat oleh judul itu. Padahal tidak
mustahil satu ayat itu dapat di tinjau dari berbagai aspek, karena, seperti
dinyatakan Darraz sebagaimana telah dikutip dalam pembahasan yang lalu, ayat
Al-Quran itu bagaikan permata yang setiap sudutnya memantulkan cahaya. Jadi,
dengan ditetapkannya judul pembahasan, berarti yang akan dikaji hanya satu
sudut dari permata tersebut. Dengan demikian, dapat menimbulkan kesan kurang
luas pemahamannya. Kondisi yang digambarkan itu memang merupakan konsekuensi
logis dari metode tematik. Namun hal itu tak perlu terlalu dirisaukan karena
tidak akan mengurangi pesan-pesan Al-Quran, kecuali bila dinyatakan bahwa
penafsiran ayat itu hanya itu saja, tidak ada yang lain. Ternyata tafsir
tematik tidak demikian.[25]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Metodologi tafsir ialah pembahasan ilmiah tentang metode-metode
penafsiran Al-Quran.
2.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Al-Quran sejak dulu sampai sekarang, akan ditemukan bahwa dalam garis
besar penafsiran Al-Quran itu dilakukan melalui empat cara (metode) yaitu: ijmālī
(global), taẖlīlī (analitis), muqāran (perbandingan), dan
maudhū’ī (tematik).
3.
Masing-masing
dari metode-metode tafsir itu keistimewaan dan sekaligus kelemahan. Metode mana
yang dak diperlunakan oleh calon mufassir, sangat tergantung kepada apa yang
hendak diketahui dan dicapainya. Misalnya, bagi para pemula dan bagi seseorang
ingin memperoleh pemahaman ayat-ayat Al-Quran dalam waktu yang ralatif singkat,
maka metode yang cocok adalah metode tafsir ijmālī. Bagi seseorang yang
ingin membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan ayat-ayat Al-Quran lainnya,
hadits atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir, dan metode yang cocok
adalah metode tafsir muqāran. Bagi seseorang yang ingin memperoleh
jawaban Al-Quran secara tuntas tentang suatu persoalan, maka baginya lebih
tepat menggunakan metode maudhū’i. Di sisi lain, metode ini mampu menjawab
dan menolak adanya kesan kontradiksi di antara ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan
bagi seseorang yang ingin mengetahui segala segi dari kandungan suatu ayat
Al-Quran, maka baginya
lebih tepat
menggunakan metode tahlīlī, akan tetapi dengan metode ini ia tidak
memperoleh jawaban Al-Quran secara tuntas terhadap setiap persoalan yang
terdapat pada ayat itu.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Kholid. 2007. Kuliyah Sejarah Perkembangan Kitab Tafsir.
Surabaya: Fak. Ushuluddin.
Abd. Muin Salim. 2005. Metodologi Ilmu Tafsir. Cetakan pertama.
Yogyakarta: Teras.
‘Ali Hasan Al-‘Aridl. 1994. Sejarah dan Metodologi Tafsir. Cetakan
kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
M. Alfatih Suryadilaga, dkk. 2005. Metodologi Ilmu Tafsir. Yogyakarta:
Teras.
Mohammad Nor Ichwan. 2004. Tafsir ‘Ilmiy. Cetakan pertama. Yogyakarta:
Menara Kudus Jogja.
Nasruddin Baidan. 2002. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Cetakan
pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasruddin Baidan. 2012. Metodologi Penafsiran Al-Quran. Cetakan
keempat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rosihon Anwar. 2010. Ulum Al-Quran. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Abd. Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir,
cetakan pertama, (Yogyakarta: Teras, 2005), hal. 25-26.
[2] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Quran, cetakan keempat,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hal. 1-2.
[3] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 209-210.
[4] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 2.
[5] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 3
[6] Abd. Muin Salim, op.cit., hal. 45.
[7] M. Alfatih Suryadilaga, dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta:
Teras, 2005), hal. 45-46.
[8] Abd. Muin Salim, op.cit., hal. 46.
[9] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 21-22.
[10] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 22-28.
[11] Mohammad Nor Ichwan, Tafsir ‘Ilmiy, cetakan pertama, (Yogyakarta:
Menara Kudus Jogja, 2004), hal. 75.
[12] Abd. Muin Salim, op.cit., hal. 42.
[13] Abd. Kholid, Kuliyah Sejarah Perkembangan Kitab Tafsir, (Surabaya:
Fak. Ushuluddin, 2007), hal. 104.
[14] Ibid, hal. 32.
[15] ‘Ali Hasan Al-‘Aridl, Sejarah dan Metodologi Tafsir, cetakan kedua,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994), hal. 42.
[16] Abd. Muin Salim, op.cit., hal. 42-45.
[17] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 53-60.
[18] Mohammad Nor Ichwan, op.cit., hal. 120-121.
[19] Abd. Muin Salim, op.cit., hal. 46.
[20] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, cetakan pertama,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal. 59.
[21] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 142-144.
[22] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 151.
[23] Abd. Muin Salim. op.cit., hal. 47.
[24] Mohammad Nor Ichwan, op.cit., hal. 123-124.
[25] Nasruddin Baidan, op.cit., cet. 4, hal. 165-169.
No comments :