1.
Tahap usulan
Sidang
BPUPKI (29 Mei-1 Juni’45)
2.
Agenda Sidang
Membahas dasar-dasar
Indonesia merdeka
3.
Pembicara
a.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 19945), mengusulkan
asas:
1)
peri kebangsaan
2)
peri ke Tuhanan
3)
kesejahteraan rakyat
4)
peri kemanusiaan
5)
peri kerakyatan
b.
Mr. Soepomo (31 mei 1945), mengusulkan asas:
1)
Persatu
2)
mufakat dan demokrasi
3)
keadilan sosial
4)
kekeluargaan
5)
musyawarah
c.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), mengusulkan asas:
1)
kebangsaan Indonesia
2)
internasionalisme dan peri kemanusiaan
3)
mufakat atau demokrasi
4)
kesejahteraan sosial
5)
Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut
Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila
atau Tiga Sila yaitu:
a.
Sosionasionalisme
b.
Sosiodemokrasi
c.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila
tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu
merupakan sila gotong-royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa
konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini
dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada
akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara
itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai
penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara
Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan
kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia
kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan
dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.
KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.
H. Agus Salim (anggota)
9.
Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari
kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
10-17 Juli
1945
1.
Bentuk negara
2.
wilayah negara
3.
kewarganegaraan
4.
rancangan Undang-Undang Dasar
5.
ekonomi dan keuangan
6.
pembelaan negara
7.
pendidikan dan pengajaran
Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia
Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi
dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan
wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan
Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
11 Juli 1945
Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil
beranggotakan 7 orang yaitu:
1.
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.
Mr. Wongsonegoro
3.
Mr. Achmad Soebardjo
4.
Mr. A.A. Maramis
5.
Mr. R.P. Singgih
6.
H. Agus Salim
7.
Dr. Soekiman
13 Juli 1945
Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk
membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
14 Juli 1945
Rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia
Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
tercantum tiga masalah pokok yaitu:
1.
pernyataan Indonesia merdeka
2.
pembukaan UUD
3.
batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan
disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
7 Agustus 1945
Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan
anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terdiri
berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang
dari Tionghoa.

No comments :