PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan konstitusi serta dalam membangun watak bangsa. Masyarakat yang cerdas akan memberikan nuansa kehidupan yang cerdas pula, secara progresif akan membentuk kemandirian. Masyarakat bangsa yang demikian merupakan investasi besar dalam proses pembangunan di suatu negara, baik aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Terbentuknya kualitas pendidikan yang dapat mengantarkan masyarakat pada kecerdasan dan kemandirian, diperlukan kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang meliputi arah kebijakan pendidikan yang ditetapkan.
Oleh karena itu makalah ini akan membahas tentang kebijakan pendidikan lebih mendalam supaya dapat mengetahui arah kebijakan pendidikan terutama arah kebijakan pendidikan di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
a. Apa pengertian pendidikan menurut UU No. 22 Tahun 2003?
b. Jelaskan pengertian pendidikan nasional?
c. Sebutkan dan jelaskan tujuan pendidikan nasional?
d. Apa tujuan dan sasaran pengembangan pendidikan nasional?
e. Apa pengertian kebijakan pendidikan nasional?
f. Bagaimana arah kebijakan pendidikan nasional di Indonesia?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat disusun tujuan sebagai berikut:
a. Mengetahui pengertian pendidikan menurut UU No. 22 Tahun 2003.
b. Mengetahui pengertian pendidikan nasional.
c. Mengetahui tujuan pendidikan nasional.
d. Mengetahui tujuan dan sasaran pengembangan pendidikan nasional.
e. Mengetahui pengertian kebijakan pendidikan nasional.
f. Mengetahui bagaimana arah kebijakan pendidikan nasional di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan
Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[1]
2.2 Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat demokrasi. Sistem pendidikan yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan di dalam tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia Ilahi. Namun, maksud dari sistem pendidikan yang demokratis adalah memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.[2]
2.3 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional seperti yang dirumuskan dalam UUD 1945 terdiri dari dua tujuan, yaitu:[3]
a. Pendidikan yang mencerdaskan pendidikan bangsa.
Tujuan pendidikan yang mencerdaskan bangsa adalah suatu proses kemerdekaan manusia Indonesia. Sebagai bangsa yang merdeka tidak akan hanyut dari arus globalisasi dan bersikap acuh tak acuh terhadap perubahan besar di dalam di dalam kehidupan sehari-hari tetapi seseorang yang sadar akan identitasnya sebagai bangsa Indonesia serta bertanggung-jawab atas kehidupan bersama.
Bangsa yang cerdas bukan hanya bangsa yang dapat bekerja tetapi bangsa yang juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan, bangsa yang kreatif, atau berjiwa entrepreneur.
b. Pendidikan adalah hak seluruh rakyat.
Pendidikan nasional yang ditujukan untuk seluruh rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari rakyat. Degan sendirinya sistem pendidikan nasional yang hanya mengalokasikan kepada segelintir rakyat Indonesia bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga pengingkaran hak asasi manusia.
Dalam aspek pemerataan, tujuan, dan sasaran pengembangan pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan daya tampung pada setiap jenjang suatu pendidikan, dengan memberikan kesempatan kepada semua penduduk usia sekolah untuk memperoleh pendidikan dan berkeahlian bagi seluruh lapisan masyarakat yang disertai dengan tanggung jawab dalam memberikan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat.
Dalam aspek peningkatan mutu, relevansi dan daya saing diarahkan pada:
a. Pembentukan karakter kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menghilangkan kesenjangan tingkat pendidikan dan kesempatan memperoleh layanan pendidikan antar laki-laki dan perempuan.
c. Meningkatkan apresiasi dan kemampuan belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
d. Meningkatkan pelayanan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya pada setiap jenjang pendidikan.
Dalam aspek peningkatan mutu tata kelola akuntabilitas, dan citra publik harus diarahkan pada:[5]
a. Meningkatkan kinerja kelembagaan yang mengangkut sistem perencanaan, pembiayaan, penyelenggaraan, pengawasan dan supervisi, evaluasi (evaluasi hasil belajar maupun evaluasi program), dan sistem pelaporan terhadap satuan program penyelenggaraan satuan pendidikan, sehingga tercipta profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pencitraan publik yang wajar tanpa syarat.
b. Mengembangkan inovasi-inovasi pembelajaran yang bersifat antisipatif ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.
c. Meningkatkan kualitas data dan informasi pendidikan yang cepat, akurat dan dapat dipercaya dalam upaya mendukung sistem pembuatan kebijakan dan keputusan manajemen pembangunan pendidikan di daerah.
d. Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia perusahaan, dan stakeholders pendidikan yang diarahkan pada kebersamaan memikul tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan peserta didik sebagai bagian dari subjek pembelajaran, yang dinamis, adaptif, dan penuh inisiatif.
2.5 Kebijakan Pendidikan Nasional
Kebijakan (policy) sering kali disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rancangan strategis.
Kebijakan pendidikan merupakan rumusan dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut Charter V. Good (1959) kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai.
Ada enam karakteristik yang harus dimiliki dalam kebijakan pendidikan, yaitu memiliki tujuan pendidikan, memenuhi aspek legal formal, memiliki konsep operasional, dapat dievaluasi dan memiliki sistematika.
a. Memiliki tujuan pendidikan.
Harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah
untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
b. Memenuhi aspek legal formal.
Kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi sehingga dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
c. Memiliki konsep operasional.
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum tentunya harus memiliki manfaat operasional agar dapat diimplementasikan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
d. Dibuat oleh orang yang berwenang.
Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan, serta para polisis yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
e. Dapat dievaluasi.
Jika kebijakan pendidikan baik maka dapat dipertahankan sedangkan jika memiliki kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah dan efektif.
f. Memiliki sistematika.
Sistematika dituntut memiliki efektivitas, efisien, dan sustainabilitas yang tinggi agar pendidikan tidak bersifat pragmatis, diskriminatif, dan rapuh strukturnya. Kemudian secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan yang lainnya, seperti kebijakan politik, kebijakan meoneter dan sebagainya.
2.6 Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengupayakan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal.
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku rasional dan lokal, di servikasi jenis pendidikan secara profesional.
4. Meberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap maupun kemampuan.
5. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat ataupun pemerintah.
6. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah , terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif.
8. Meningkatkan penugasan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Contoh beberapa langkah program yang telah dijalankan di berbagai daerah, berkaitan dengan kebijakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah dan peningkatan pendidikan berbasis masyarakat diimplementasikan sebagai berikut:
1. Telah bergantinya UAS/UAN sebagai pengganti EBTA/EBTANAS.
2. Telah dibentuknya komite sekolah sebagai pengganti BP3
3. Telah diterapkan muatan lokal dan pelajaran keterampilan di SLTP.
4. Dihapuskan sistem rayonisasi dalam penerimaan murid baru.
5. Pemberian insentif kepada guru-guru negeri.
6. Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah.
7. Bantuan peningkatan SDM sebagai contoh pemberian beasiswa pada guru untuk mengikuti pascasarjana.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkungan secara menyeluruh agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa tercapai.
Pelaku dan perumus kebijakan di Indonesia adalah perumus kebijakan itu sendiri (legislatif: DPR dan MPR), pemerintah (eksekutif: presiden), badan administrasi, dan peserta non struktural, tokoh maupun perorangan.
Kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut.
3.2 Saran
Kebijakan-kebijakan dan tujuan pendidikan di Indonesia ini sudah sangat bagus sekali dan ter-sistematis secara rapi seperti yang tertera dalam undang-undang No. 20 tahun 2003, namun hanya perlu di poles, di perbaiki atau di jalankan dengan maksimal lagi dalam pengaplikasiannya, agar rakyat Indonesia ini semua bisa berpendidikan dan menciptakan lapangan pekerjaan, bukan hanya bisa bekerja. Seperti yang tertera dalam Pancasila, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, itulah cita-cita bangsa Indonesia, maka dari itu pendidikan sangat penting bagi Indonesia, karena Indonesia masih miskin pendidikan, semoga cita-cita bangsa Indonesia bisa tercapai.
DAFTAR RUJUKAN
Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012. Kebijakan Pembaruan Pendidikan (Konsep, Teori, dan Model). PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Tilaar. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan (Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan). PT Rineka Cipta: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1.
Rakhmawati Indriani. Implementasi Kebijakan Pendidikan, https://indrycanthiq84.wordpress.com/pendidikan/implementasi-kebijakan-pendidikan/. (19 Januari 2013).
[1] UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 1, Ayat 1.
[2] Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc.Ed. Kekuasaan dan Pendidikan (Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan). (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009). 7
[3] Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc.Ed. Kekuasaan dan Pendidikan (Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan). (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009). 6
[4] Dr. Yoyon Bahtiar Irianto, M.Pd. Kebijakan Pembaruan Pendidikan (Konsep, Teori, dan Model). (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012). 9-11
[5] Dr. Yoyon Bahtiar Irianto, M.Pd. Kebijakan Pembaruan Pendidikan (Konsep, Teori, dan Model). (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012). 9

No comments :